Wednesday, April 29, 2015

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

APAKAH teman-teman semua sudah mengetahui tentang APBN? tentang fungsi dan manfaatnya dalam negara? kalau belum tahu, akan saya bahas secara lebih jelas pada postingan kali ini.


APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.

Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.
APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu.

Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
- APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
- Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.

APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.


Fungsi APBN meliputi:

1. Fungsi Alokasi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.
2. Fungsi Distribusi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM.
3. Fungsi Stabilisasi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.

No comments:

Post a Comment